Di tengah perubahan sosial yang cepat, pemahaman tentang peran suami dalam rumah tangga kerap mengalami pergeseran. Salah satu yang paling sering diperdebatkan adalah soal nafkah. Tidak sedikit yang menganggap bahwa kewajiban ini bisa menjadi fleksibel, apalagi ketika istri juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Namun jika merujuk pada ajaran Islam dan hukum positif di Indonesia, satu hal menjadi jelas: kewajiban suami memberi nafkah bersifat mutlak, bukan opsional.
Nafkah: Konsekuensi Langsung dari Akad Nikah
Dalam Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, tetapi perjanjian yang melahirkan tanggung jawab. Salah satu konsekuensi utamanya adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri.
Nafkah mencakup:
- Pangan (makanan dan minuman)
- Sandang (pakaian)
- Papan (tempat tinggal)
- Termasuk biaya kesehatan
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:
- QS. Al-Baqarah: 233
- QS. Ath-Thalaq: 7
Serta diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang mengecam keras tindakan menelantarkan keluarga.
Dengan demikian, nafkah bukan bentuk kebaikan sukarela, melainkan tanggung jawab yang melekat secara syar’i.
Ukuran Nafkah: Fleksibel, Tapi Tidak Bisa Diabaikan
Islam tidak menetapkan angka pasti dalam nafkah. Prinsipnya adalah ma’ruf, yaitu layak dan sesuai kemampuan.
Artinya:
- Suami yang mampu → wajib memberi secara layak dan tidak pelit
- Suami yang terbatas → tetap wajib memberi sesuai kemampuannya
Yang tidak dibenarkan adalah tidak memberi sama sekali padahal mampu.
Diperkuat oleh Hukum Indonesia
Kewajiban ini tidak hanya berdimensi agama, tetapi juga hukum negara.
Beberapa regulasi yang menegaskan hal ini:
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80→ Suami wajib menafkahi, melindungi, dan membimbing istri
- KUHPerdata Pasal 107→ Suami wajib melindungi dan mencukupi kebutuhan rumah tangga
- UU PKDRT Pasal 49 huruf a→ Penelantaran rumah tangga (termasuk tidak memberi nafkah) dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda
Ini menunjukkan bahwa nafkah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum.
Istri Bekerja Tidak Menggugurkan Kewajiban
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah anggapan bahwa ketika istri bekerja, maka kewajiban suami menjadi hilang atau berkurang.
Padahal:
- Kewajiban nafkah tetap pada suami
- Penghasilan istri adalah hak pribadi istri
Bantuan dari istri bersifat sukarela, bukan kewajiban. Dalam kondisi tertentu, seperti suami tidak mampu, memang dimungkinkan adanya kerja sama, tetapi tetap tidak menghapus tanggung jawab utama suami.
Ketika Nafkah Diabaikan: Ada Konsekuensi Nyata
Mengabaikan nafkah bukan sekadar kesalahan kecil. Dampaknya bisa serius:
- Dalam Islam → dianggap dosa dan bisa menjadi hutang
- Dalam hukum → bisa dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga
- Dalam rumah tangga → memicu konflik hingga perceraian
Bahkan, ketidakmampuan atau kelalaian dalam memberi nafkah merupakan salah satu alasan yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai.
Penutup: Nafkah adalah Tanggung Jawab, Bukan Sedekah
Penting untuk meluruskan cara pandang: nafkah bukan sedekah, tetapi kewajiban.
Namun di saat yang sama, Islam juga mengajarkan bahwa setiap nafkah yang diberikan dengan ikhlas akan bernilai ibadah dan pahala.
Di sinilah letak keseimbangannya:
- Secara hukum → wajib
- Secara spiritual → bernilai ibadah
Maka, sudah sepatutnya kewajiban ini dijalankan dengan penuh kesadaran, bukan keterpaksaan.
Karena pada akhirnya, kualitas sebuah rumah tangga tidak ditentukan oleh besar kecilnya penghasilan, tetapi oleh kesungguhan dalam menjalankan tanggung jawab.
