Iklan

BGN Hentikan 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Fokus Perketat Standar Keamanan Pangan

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:47Z

 


JAKARTA, KONTAK BANTEN — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan standardisasi nasional guna memastikan kualitas serta keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga mutu program yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Ahli Teknologi Pangan, Yuyun Anwar, menilai masih terdapat tantangan dalam implementasi teknis di lapangan, khususnya dalam pengolahan makanan skala besar.

“BGN memang sudah memberikan panduan dasar melalui program pra-syarat. Namun, penerapan aspek teknis penting seperti troubleshooting dan preventive measure masih perlu dioptimalkan,” ujar Yuyun dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, jika tidak segera diperbaiki, kelemahan tersebut berpotensi memicu kritik terhadap program yang sejatinya memiliki tujuan baik.

Standarisasi dan Keamanan Pangan

Yuyun menekankan pentingnya standar operasional yang ketat dalam pengelolaan ribuan porsi makanan setiap hari. Ia menyebut banyak mitra belum sepenuhnya memahami manajemen produksi pangan dalam skala besar.

“Kalau tidak segera dibenahi, program yang sebenarnya bagus ini justru bisa menuai kritik besar,” tambahnya.

Ia juga mengusulkan penerapan sistem rantai dingin (cold chain catering) untuk menjaga kualitas makanan tetap stabil selama proses distribusi. Sistem ini dinilai efektif dalam mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya akibat kesalahan pengaturan suhu.

Pengawasan dan Sertifikasi Ketat

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujarnya.

BGN mewajibkan seluruh SPPG yang terdampak untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat sebelum dapat kembali beroperasi.

Proses Verifikasi Ulang

Dalam prosesnya, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi, termasuk pemeriksaan kebersihan lingkungan, kesehatan karyawan, serta pengujian sampel air dan makanan di laboratorium.

Jika memenuhi syarat, sertifikat SLHS akan diterbitkan. Namun jika tidak, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan sebelum mengajukan kembali proses verifikasi.

“Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” kata Rudi.

Target Jadi Model Nasional

BGN berharap dengan penerapan standar yang ketat, Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan pangan yang aman, higienis, dan profesional.

“Jika semua disiplin menerapkan standar tinggi, MBG bisa menjadi model nasional pengelolaan pangan bergizi yang aman dan profesional,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • BGN Hentikan 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Fokus Perketat Standar Keamanan Pangan
  • 0

Terkini

Topik Populer