Iklan

ASN Banten Wajib Presensi Digital via Simasten Saat WFH, Ini Aturan Lengkapnya

Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:03Z

 



SERANG  KONTAK BANTEN  Pemerintah Provinsi Banten mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap melakukan presensi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen ASN (Simasten), meskipun menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang skema kerja fleksibel ASN.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara pada Jumat diberlakukan WFH.

“Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi secara digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB,” ujar Andra Soni, Jumat (10/4/2026).

Disiplin dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Meski lokasi kerja bersifat fleksibel, Gubernur menegaskan bahwa kedisiplinan dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan.

Selain presensi digital, ASN juga diwajibkan aktif dalam komunikasi kedinasan. Pegawai harus menyalakan perangkat komunikasi selama jam kerja serta responsif terhadap arahan pimpinan guna menjaga efektivitas kinerja.

Pejabat Tetap WFO untuk Pengawasan

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Mereka bertugas melakukan monitoring terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Sektor Esensial Dibatasi

Pemprov Banten juga menetapkan pembatasan bagi sektor tertentu. Untuk sektor terbatas, maksimal 20 persen pegawai diperbolehkan WFH, seperti pada BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara itu, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan yang tetap bekerja penuh dari kantor atau lapangan.

Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

“Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Komentar

Tampilkan

  • ASN Banten Wajib Presensi Digital via Simasten Saat WFH, Ini Aturan Lengkapnya
  • 0

Terkini

Topik Populer