LEBAK KONTAK BANTEN Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Iip Makmur, mengecam keras dugaan penistaan agama yang viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut memperlihatkan seorang perempuan diduga menyuruh temannya bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat.
Nilai Sudah Melewati Batas
Iip Makmur menyampaikan keprihatinannya sekaligus menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ini sudah kelewatan batas, karena Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang tidak sepantasnya dihina dengan dalih apa pun,” ujarnya, Selasa (13/4/2026).
Dukung Penegakan Hukum
Ia menilai langkah aparat penegak hukum dalam menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka sudah tepat. Menurutnya, baik pihak yang menyuruh maupun yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP, meski dengan ancaman hukuman yang berbeda.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan status tersangka,” tegasnya.
Apresiasi Kinerja Kepolisian
Iip juga mengapresiasi langkah cepat aparat, khususnya Polres Lebak, dalam menangani kasus yang sempat viral tersebut.
“Kita berharap aparat dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga selesai,” katanya.
Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Di tengah sorotan publik, Iip mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Kepada masyarakat, saya imbau agar tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama.
