Iklan

Wahyudi Eko Husodo Resmi Jabat Kajari Kabupaten Tangerang, Siap Perkuat Pencegahan Korupsi

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:18Z

 

 

TANGERANG, KONTAK BANTEN — Kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi berganti. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya dipegang Fajar Gurindro kini dipercayakan kepada Wahyudi Eko Husodo.

Fajar Gurindro sendiri mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat II.C pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara Wahyudi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam perkenalannya sebagai Kajari Kabupaten Tangerang yang baru, Wahyudi mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pendekatan pencegahan menjadi langkah utama dalam penegakan hukum saat ini. Kejaksaan membuka ruang pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pengawasan program strategis melalui Seksi Intelijen.

“Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan korupsi, baik melalui pendampingan hukum di bidang Datun maupun pendampingan program strategis pemerintah daerah,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).

Meski mengedepankan pendekatan preventif, ia menegaskan aparat penegak hukum tetap akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan.

“Kalau sudah diberikan pemahaman tetapi tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi telah menempati sejumlah posisi strategis di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Depok, kemudian bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten serta menjalankan penugasan di wilayah Papua.

Kariernya berlanjut ketika dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros di Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya menjadi Aspidsus di Kejati Kalimantan Tengah.

Selama bertugas di Kalimantan Tengah, Wahyudi turut menangani sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus dugaan korupsi belanja jasa intranet dan internet pada sejumlah SKPD di Kabupaten Seruyan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, serta FIO yang menjabat sebagai manajer unit layanan kantor perwakilan PT Indonesia Comnets Plus Kalimantan Tengah. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar.

Selain itu, Wahyudi juga terlibat dalam penanganan dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan perusahaan PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Perkara lain yang turut ditangani adalah dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IWI sebagai bendahara, serta KH yang merupakan staf operator keuangan. Penyimpangan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar

Komentar

Tampilkan

  • Wahyudi Eko Husodo Resmi Jabat Kajari Kabupaten Tangerang, Siap Perkuat Pencegahan Korupsi
  • 0

Terkini

Topik Populer