PANDEGLANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan instruksi tegas menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, sebagai upaya menjaga penggunaan aset negara tetap sesuai aturan.
“Terkait kendaraan dinas, saya imbau ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dinas saja,” ujar Iing, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi jika ingin mudik.
“Kalau untuk mudik, gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Iing juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur Lebaran. ASN yang berasal dari luar daerah diminta mempertimbangkan untuk menunda mudik guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, memastikan imbauan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menegaskan, Pemkab tidak akan ragu memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Jika ada yang melanggar, sesuai aturan yang berlaku, kami akan berikan sanksi tegas,” kata Asep.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara, khususnya pada momentum Lebaran yang rawan penyalahgunaan fasilitas dinas.
