BANTEN, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Banten setelah menemukan ratusan aset tanah milik daerah belum memiliki sertifikat resmi. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 343 bidang tanah milik Pemprov Banten belum bersertifikat dari total 1.528 bidang yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Ultimatum tersebut disampaikan melalui surat KPK Nomor B/439/KSP.00/70-73/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Surat ini merupakan bagian dari atensi KPK atas hasil koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan data yang dilaporkan melalui sistem Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) milik KPK, realisasi sertifikasi tanah milik Pemprov Banten sepanjang 2025 baru mencapai 97 bidang dari target 193 bidang atau sekitar 50,22 persen.
Secara keseluruhan, jumlah aset tanah milik Pemprov Banten yang telah memiliki sertifikat hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 1.185 bidang dari total 1.528 bidang. Artinya, masih terdapat sekitar 343 bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikat kepemilikan.
Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena aset pemerintah yang tidak memiliki legalitas jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tanah tanpa sertifikat rentan diperebutkan, disalahgunakan, bahkan beralih kepemilikan secara ilegal.
Dalam berbagai kasus di daerah, aset pemerintah yang tidak terdata dengan baik kerap menjadi sumber sengketa antara pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta. Situasi tersebut juga membuka peluang praktik mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya administrasi pengelolaan aset negara.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan bahwa pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi. Sertifikasi tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya perlindungan terhadap kekayaan negara agar tidak hilang atau disalahgunakan di masa mendatang.
