Iklan

KPK Tahan Kembali Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:04Z

  JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan), Senin (23/3/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan efektif.

“Pada hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. KPK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses hukum.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Namun, pada 17 Maret 2026, ia mendapat izin menjalani tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Kebijakan tersebut sempat menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemberian fasilitas tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.

KPK memastikan, pengalihan kembali ke rutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan penyidikan dan pengawasan terhadap tersangka.

“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan,” kata Budi.

KPK juga mengapresiasi peran masyarakat yang terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka peluang untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Tahan Kembali Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer