Iklan

“KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji”

Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:57Z

 


JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan, KPK berharap Yaqut dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir dan kooperatif dalam proses pemeriksaan ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus tersebut.

Ketiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses penyidikan KPK tetap berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Komentar

Tampilkan

  • “KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji”
  • 0

Terkini

Topik Populer