Iklan

KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji

Minggu, 22 Maret 2026, Maret 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:42Z


JAKARTA KONTAK BANTENKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji dan dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski status penahanan dialihkan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. “KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa proses pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya penyidikan perkara.
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan KPK sempat mencuat. Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa saat menjenguk suaminya di rutan KPK. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam hingga momen Salat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Silvia mengaku sempat mendapat informasi bahwa Yaqut keluar untuk menjalani pemeriksaan, namun ia menilai hal tersebut janggal. “Katanya ada pemeriksaan, tapi enggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini enggak ada,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meskipun aturan mengatur porsi kuota khusus idealnya hanya sekitar 8 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik suap dan transaksi dalam pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta sejumlah pihak internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran dana berupa commitment fee.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji
  • 0

Terkini

Topik Populer