KUTAI KARTANEGARA, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang senilai Rp241 miliar serta berbagai aset mewah dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Penyitaan yang dilakukan melalui tim penyidik bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Uang Ratusan Miliar dan Valas Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp214,28 miliar serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, ringgit Malaysia, hingga yuan Tiongkok.
Total nilai keseluruhan sitaan mencapai sekitar Rp241 miliar.
Enam Tersangka Ditetapkan
Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kaltim tertanggal 19 Januari 2026. Penyidik telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga mantan pejabat dan tiga pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode berbeda. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pimpinan perusahaan tambang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sita Tas Mewah hingga Mobil
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah, termasuk ratusan tas bermerek seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes, serta sejumlah perhiasan emas.
Tak hanya itu, empat unit mobil turut diamankan, di antaranya mobil listrik Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Upaya Selamatkan Kerugian Negara
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
