KOTA SERANG, KONTAK BANTEN – Sebanyak 537 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di dalam area lapas. Momen tersebut berlangsung khidmat dan penuh harapan bagi para warga binaan.
Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven bersama jajaran pejabat struktural. Secara simbolis, remisi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, M. Ali Syeh Banna.
Ali menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik,” ujarnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat mendorong para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Momentum Idulfitri juga dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih positif ke depannya.
