Menurut Dewi, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji tambahan bagi PPPK paruh waktu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi yang mengatur secara khusus pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, apabila diperlukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran kebijakan tersebut.
Bupati Pandeglang juga telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku terkait pengalokasian anggaran tersebut.
“Saya minta Pak Sekda segera menyesuaikan dengan aturan yang ada agar pengalokasian anggarannya dapat diproses,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Bupati melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait rencana pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” kata Asep.
Ia juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar.
“Kami berharap para PPPK tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutupnya.