Iklan

Jelang HUT RI Ke 80 Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:04Z

 

 

TANGERANG KONTAK BANTEN  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penyisiran yang dilakukan pada Senin (11/8/25) itu berlangsung pada sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual miras dengan berdasarkan pengamatan dan pelaporan masyarakat di wilayah tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menyebutkan, pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara yang menjual bebas minuman keras dengan kadar alkohol hingga di atas 10 persen.

“Kita amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik,” ucapnya usai pelaksanaan operasi penegakan Perda.

Agung menyatakan, selain penegakan Perda, operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kondusifitas di lingkungan masyarakat terutama menjelang HUT RI.

“Toko itu telah menjadi target petugas namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas, hal ini karena sudah beberapa kali kedapatan berjualan,” katanya.

Agung menambahkan, selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta terancam dilakukan penyegelan lantaran sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.

“Untuk itu kami dari Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkasnya
Komentar

Tampilkan

  • Jelang HUT RI Ke 80 Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras
  • 0

Terkini

Topik Populer