Iklan

Jaga Kebebasan Pers, Sekda Banten Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:03Z
 
 
 
SERANG  KONTAK BANTEN– Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi Hartawan, turut mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan peliputan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025), yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang dari petugas pengamanan perusahaan.

Menurut Deden, seluruh warga negara Indonesia sejatinya harus menghormati kebebasan pers, yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Sehingga, apapun bentuk kekerasan yang dilakukan baik kepada jurnalis maupun masyarakat secara umum sama sekali tidak dibenarkan.

“Saya secara pribadi, mengutuk keras tindakan kekerasan itu,” pungkasnya.

Deden juga, memastikan jika Pemprov Banten senantiasa mendukung kebebasan pers. Menurut Deden, peran pers sangat strategis sebagai bentuk control terhadap berbagai kebijakan pemerintah

Kekerasan itu, terjadi ketika puluhan jurnalis menjalankan tugas peliputan justru diserang secara brutal, setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Pengecaman juga, disuarakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Rasyid Sidik.

Rosyid yang juga menjadi salah satu korban pengeroyokan, bersama tujuh rekannya mengatakan, pada mulanya 10 jurnlias yang bertugas hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun, setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara, jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer.

Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.

Oleh karena itu, AJI mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.

“Kerja-kerja jurnalis, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” pungkasnya.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

“Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Jaga Kebebasan Pers, Sekda Banten Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis
  • 0

Terkini

Topik Populer