Iklan

Pelantikan Andra-Dimyati Tunggu BRPK 3 Januari 2025 Mendatang

Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:52Z

 


 SERANG  KONTAK BANTEN — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah baru akan dilantik setelah mendapat pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, pihaknya baru akan memastikan penetapan Andra-Dimyati sebagai sebagai pemenang Pilgub Banten 2024, setelah mendapatkan pemberitahuan BRPK dari MK pada Januari mendatang.
“BRPK menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12).
Bila tidak ada sengketa, maka Andra-Dimyati akan dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 itu, Pasal 22A (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Dengan merujuk pada peraturan presiden tersebut, maka Andra Soni – Dimyati Natakusumah sebagai pemenang Pilgub Banten 2024 akan dilantik pada (7/2/2025) mendatang.
“Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.
Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik pada (10/2/2025).
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada
tanggal 10 Februari 2025,” tuturnya.
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah terpilih dan unggul mengalahkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi.
Dalam keterangan beberapa waktu lalu, pasangan Airin-Ade juga tidak akan melakukan gugatan hasil Pilgub Banten, sehingga jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra-Dimyati tidak akan mundur dari ketentuan Perpres RI Nomor 80 Tahun 2024.
Sementara itu terpisah, Calon Gubernur Provinsi Banten terpilih Andra Soni akan memastikan visi dan misi atau janji politiknya direalisasikan, diantaranya pendidikan gratis untuk sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan SKh yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
“Kami masukan ke dalam visi dan visi, di mana salah satu program kami adalah sekolah gratis untuk tingkat SMA, SMK dan SKh,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pj Gubernur Banten A Damenta akan menyinkronkan visi dan misinya dengan program APBD Tahun Anggaran 2025. Pihaknya juga telah merasionalkan anggaran untuk memastikan program janji politiknya dapat direalisasikan.
“Pj Gubernurnya juga sudah menyampaikan bahwa visi misi kami akan disinkronkan dengan APBD Tahun 2025.Dari sisi kalkulasi, insya allah apa yang kami canangkan insya allah bisa dilaksanakan,” paparnya. (mam)
Komentar

Tampilkan

  • Pelantikan Andra-Dimyati Tunggu BRPK 3 Januari 2025 Mendatang
  • 0

Terkini

Topik Populer