Iklan

Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Pendanaan

Rabu, 23 Oktober 2024, Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:05Z

 

 JAKARTA  KONTAK BANTEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan  Lembaga Survai melaporkan sumber dananya. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pilkada  2024.

Dalam Pasal 17 PKPU tersebut, KPU mengatur syarat pendaftaran lembaga survei, yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan. "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.
Selain soal sumber dana, PKPU ini mengharuskan laporan tersebut memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel. Selanjutnya memuat informasi terkait tanggal pelaksanaan, wilayah pelaksanaan, dan hasil surveinya.
PKPU ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan. Sebagai informasi, PKPU ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 November 2022.
Komentar

Tampilkan

  • Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Pendanaan
  • 0

Terkini

Topik Populer