Iklan

Mendagri RI Tito M Karnavian : Ingat, Pj Bupati/Walikota Tak Bisa Rangkap Jabatan

Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:50Z
 

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pejabat yang dilantik menjadi Pj Bupati/Walikota tak bisa rangkap jabatan.

Ketentuan seorang Pj Bupati/Walikota tidak bisa rangkap jabatan itu tertuang dalam Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendagri RI Tito M Karnavian ini tertulis, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota tetap menduduki JPT Pratama.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Walikota bertanggungjawab kepada Menteri melalui Gubernur.

JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Pelaksana Harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota berasal dari Sekretaris Daerah, maka jabatannya diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Mendagri RI Tito M Karnavian : Ingat, Pj Bupati/Walikota Tak Bisa Rangkap Jabatan
  • 0

Terkini

Topik Populer