Iklan

Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun

Jumat, 07 Januari 2022, Januari 07, 2022 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:49Z

 


SERANG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/1). Uteng dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot, Kota Cilegon tahun 2020 sebesar Rp530 juta.
“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Arep Sopandi saat membacakan amar putusan.Uteng juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu berdasarkan pertimbangan perbuatan Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Bahwa perbuatan terdakwa merugikan Dishub Kota Cilegon,” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti.Sedangkan hal yang meringankan, Uteng bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan Uteng menurut majelis hakim memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan ketiga,” ujar Novalinda.
KRONOLOGI SUAP
Diuraikan dalam putusan, perkara suap berawal pada Januari 2020. Ketika itu, Uteng yang baru saja menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon menyuruh empat anak buahnya untuk mencari pengusaha yang mau mengelola perparkiran di Kota Cilegon.
Keempat anak buah Utang adalah Fitriadi Ahmad alias Anggi, Merizal, Sapri dan Jhonizar. Bagi pengusaha yang berminat, keempatnya menyampaikan agar memenuhi syarat berupa pemberian sejumlah uang.  “Dengan syarat memberikan sejumlah uang atau mahar kepada terdakwa (Uteng-red),” kata Novalinda.
Juni 2020, Uteng mendapat informasi bahwa Hartanto komisaris PT HAP berniat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Ia dan Hartanto melakukan pertemuan di Rumah Makan Sop Ikan di Alun-alun, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta sebagai syarat mengelola parkir Pasar Kranggot. Jika permintaan uang disanggupi maka ia menjanjikan akan memberikan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP).
“Hartanto menyampaikan dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir,” kata Novalinda.
Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, pengusaha asal Jakarta itu menyerahkan uang Rp20 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.
“Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir,”  kata Novalinda.
Pada 24 Juli 2020 Uteng dan Hartanto kembali melakukan pertemuan di Rumah Makan Bunda Sofi di daerah Pulomerak, Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, Uteng meminta kepada Hartanto untuk melunasi sisa uang seperti komitmen awal. “Hartanto memberikan Rp50 juta (kepada terdakwa-red),” ujar Novalinda.
Setelah memberikan uang dengan total Rp130 juta, Hartanto sempat meminta kepada Uteng untuk mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Akan tetapi, Uteng menolaknya karena Hartanto belum melunasi uang sesuai yang sudah disepakati. “Karena belum lunas, terdakwa menolak memberikan ijin pengelolaan parkir,” kata Novalinda.
Setelah kesepakatan dengan Hartanto urung terjadi, Uteng bertemu dengan pengusaha bernama Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT DAMJ. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan beberapa lokasi lahan parkir. Lahan parkir yang ditawarkan Uteng, ruko di dekat masjid agung, Pasar Kranggot, RSUD, ASDP dan yang lainnya.
Dari lokasi yang ditawarkan, Uteng mematok paling murah Rp150 juta dan paling besar Rp600 juta. “Terdakwa menawarkan secara langsung kepada M Faozi Santoso jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta,” kata Novalinda.
Kepada Faozi, Uteng memberitahukan bahwa pendapatan per hari di parkiran Pasar Kranggot mencapai Rp2 juta. Jika Faozi tertarik, Uteng memberi kewenangan pengelolaan selama lima tahun. Faozi yang tertarik dengan tawaran Uteng itu melanjutkan pertemuan pada Agustus 2020 di sebuah rumah makan di Kota Cilegon.  Di pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.
“Pada 6 Agustus di Rumah Makan Bintang Laguna, terdakwa bersama dengan M Faozi Santoso dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Di sana M Faozi Santoso meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat terdakwa meninggalkan tempat, dan memerintahkan Fitriadi Ahmad alias Anggi untuk mengambil uang Rp300 juta dari Faozi,” kata Novalinda.Novalinda mengatakan, penyerahan uang dilakukan dengan cara memepet mobil milik Faoji dengan mobil Anggi. Uang oleh Faoji diberikan melalui jendela mobil. “Uang kemudian diberikan kepada terdakwa. Saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi sempat bertanya ‘berapa pak?’ 300 (Rp300 juta-red) jawab terdakwa,” kata Novalinda menirukan percakapan Anggi dan Uteng.
Dari uang Rp300 juta, Uteng memberikan Anggi sebesar Rp10 juta. Uang diberikan atas jasa Anggi yang telah membawa uang suap kepada Uteng. Setelah penyerahan uang atau seminggu kemudian, Faoji kembali dihubungi Anggi untuk menanyakan sisa Rp100 juta.
Namun karena belum mempunyai uang, membuat Faoji meminta waktu sekitar dua minggu.
Dua minggu kemudian, Faoji kembali dihubungi. Ia ditagih untuk melunasi sisa Rp100 juta. Faoji yang telah memiliki uang mengaku bersedia membayarnya. Ia membuat janji bertemu dengan Anggi di Hotel Le Semar, Kota Serang. Di hotel tersebut, Faoji menyerahkan uang kepada Anggi.
Setelah penyerahan uang, Faoji sempat minta tanda terima dari Uteng. Namun, tanda terima tersebut tidak diberikan Uteng. “Masa elo (Faoji-red) tidak percaya sama gue,” ungkap Novalinda menirukan ucapan Uteng.
Pemberian suap kepada Uteng dengan total Rp400 juta membuat Faoji mendapat izin pengelolaan parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. “Sampai saat ini M Faozi Santoso masih mengelola perparkiran di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot,” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Sudiono.
Dalam putusannya, Novalinda sempat menyinggung mengenai pengajuan justice collaborator atau JC dari Uteng kepada majelis hakim. Namun, permintaannya JC ditolak majelis hakim karena Uteng merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utama yang menginisasi tindak pidana sehingga tidak dapat dikabulkan majelis hakim (permohonan JC-red), akan tetapi majelis menghargai itikad baik terdakwa yang telah mengakui perbuatannya,” tutur Novalinda. Menanggapi putusan tersebut Uteng yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara JPU Kejari Cilegon memilih pikir-pikir mengingat putusan lebih rendah enam bulan dari tuntutan.
Komentar

Tampilkan

  • Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer