SERANG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng
Dedi Apendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/1). Uteng dinilai terbukti bersalah
menerima suap terkait pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot,
Kota Cilegon tahun 2020 sebesar Rp530 juta.
“Menghukum terdakwa
Uteng Dedi Apendi dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua
Majelis Hakim Arep Sopandi saat membacakan amar putusan.Uteng juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta
subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu berdasarkan pertimbangan
perbuatan Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam hal
pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Bahwa
perbuatan terdakwa merugikan Dishub Kota Cilegon,” kata anggota majelis
hakim Novalinda Arianti.Sedangkan hal yang meringankan, Uteng bersikap sopan selama persidangan,
berterus terang dan sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan Uteng
menurut majelis hakim memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan ketiga,” ujar Novalinda.
KRONOLOGI SUAP
Diuraikan dalam putusan,
perkara suap berawal pada Januari 2020. Ketika itu, Uteng yang baru saja
menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon menyuruh empat anak buahnya
untuk mencari pengusaha yang mau mengelola perparkiran di Kota Cilegon.
Keempat
anak buah Utang adalah Fitriadi Ahmad alias Anggi, Merizal, Sapri dan
Jhonizar. Bagi pengusaha yang berminat, keempatnya menyampaikan agar
memenuhi syarat berupa pemberian sejumlah uang. “Dengan syarat
memberikan sejumlah uang atau mahar kepada terdakwa (Uteng-red),” kata
Novalinda.
Juni 2020, Uteng mendapat informasi bahwa Hartanto komisaris PT HAP
berniat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Ia dan
Hartanto melakukan pertemuan di Rumah Makan Sop Ikan di Alun-alun, Kota
Serang. Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk
menyediakan uang Rp250 juta sebagai syarat mengelola parkir Pasar
Kranggot. Jika permintaan uang disanggupi maka ia menjanjikan akan
memberikan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP).
“Hartanto
menyampaikan dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan
dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa
memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda
hak pengelolaan parkir,” kata Novalinda.
Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta
kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, pengusaha asal Jakarta itu
menyerahkan uang Rp20 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.
“Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa
dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota
Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto
belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola
parkir,” kata Novalinda.
Pada 24 Juli 2020 Uteng dan Hartanto
kembali melakukan pertemuan di Rumah Makan Bunda Sofi di daerah
Pulomerak, Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, Uteng meminta kepada
Hartanto untuk melunasi sisa uang seperti komitmen awal. “Hartanto
memberikan Rp50 juta (kepada terdakwa-red),” ujar Novalinda.
Setelah memberikan uang dengan total Rp130 juta, Hartanto sempat
meminta kepada Uteng untuk mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar
Kranggot. Akan tetapi, Uteng menolaknya karena Hartanto belum melunasi
uang sesuai yang sudah disepakati. “Karena belum lunas, terdakwa menolak
memberikan ijin pengelolaan parkir,” kata Novalinda.
Setelah kesepakatan dengan Hartanto urung terjadi, Uteng bertemu
dengan pengusaha bernama Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT DAMJ.
Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan beberapa lokasi lahan
parkir. Lahan parkir yang ditawarkan Uteng, ruko di dekat masjid agung,
Pasar Kranggot, RSUD, ASDP dan yang lainnya.
Dari lokasi yang
ditawarkan, Uteng mematok paling murah Rp150 juta dan paling besar Rp600
juta. “Terdakwa menawarkan secara langsung kepada M Faozi Santoso jika
ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan
uang Rp600 juta,” kata Novalinda.
Kepada Faozi, Uteng memberitahukan bahwa pendapatan per hari di
parkiran Pasar Kranggot mencapai Rp2 juta. Jika Faozi tertarik, Uteng
memberi kewenangan pengelolaan selama lima tahun. Faozi yang tertarik
dengan tawaran Uteng itu melanjutkan pertemuan pada Agustus 2020 di
sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Di pertemuan itu, PT DAM hanya
menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan
dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.
“Pada
6 Agustus di Rumah Makan Bintang Laguna, terdakwa bersama dengan M
Faozi Santoso dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Di sana M Faozi
Santoso meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat terdakwa meninggalkan
tempat, dan memerintahkan Fitriadi Ahmad alias Anggi untuk mengambil
uang Rp300 juta dari Faozi,” kata Novalinda.Novalinda mengatakan, penyerahan uang dilakukan dengan cara memepet
mobil milik Faoji dengan mobil Anggi. Uang oleh Faoji diberikan melalui
jendela mobil. “Uang kemudian diberikan kepada terdakwa. Saksi Fitriadi
Ahmad alias Anggi sempat bertanya ‘berapa pak?’ 300 (Rp300 juta-red)
jawab terdakwa,” kata Novalinda menirukan percakapan Anggi dan Uteng.
Dari uang Rp300 juta, Uteng memberikan Anggi sebesar Rp10 juta. Uang
diberikan atas jasa Anggi yang telah membawa uang suap kepada Uteng.
Setelah penyerahan uang atau seminggu kemudian, Faoji kembali dihubungi
Anggi untuk menanyakan sisa Rp100 juta.
Namun karena belum mempunyai uang, membuat Faoji meminta waktu sekitar dua minggu.
Dua
minggu kemudian, Faoji kembali dihubungi. Ia ditagih untuk melunasi
sisa Rp100 juta. Faoji yang telah memiliki uang mengaku bersedia
membayarnya. Ia membuat janji bertemu dengan Anggi di Hotel Le Semar,
Kota Serang. Di hotel tersebut, Faoji menyerahkan uang kepada Anggi.
Setelah penyerahan uang, Faoji sempat minta tanda terima dari Uteng.
Namun, tanda terima tersebut tidak diberikan Uteng. “Masa elo
(Faoji-red) tidak percaya sama gue,” ungkap Novalinda menirukan ucapan
Uteng.
Pemberian suap kepada Uteng dengan total Rp400 juta membuat
Faoji mendapat izin pengelolaan parkir di eks Terminal Angkot Pasar
Kranggot. “Sampai saat ini M Faozi Santoso masih mengelola perparkiran
di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot,” ujar Novalinda dalam sidang yang
dihadiri JPU Kejari Cilegon Sudiono.
Dalam putusannya, Novalinda sempat menyinggung mengenai pengajuan
justice collaborator atau JC dari Uteng kepada majelis hakim. Namun,
permintaannya JC ditolak majelis hakim karena Uteng merupakan pelaku
utama dalam kasus tersebut.Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa adalah pelaku utama
yang menginisasi tindak pidana sehingga tidak dapat dikabulkan majelis
hakim (permohonan JC-red), akan tetapi majelis menghargai itikad baik
terdakwa yang telah mengakui perbuatannya,” tutur Novalinda. Menanggapi
putusan tersebut Uteng yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan
menerima putusan. Sementara JPU Kejari Cilegon memilih pikir-pikir
mengingat putusan lebih rendah enam bulan dari tuntutan.