JAKARTA - Kementrian Tenagakerjaan mencatat, hingga saat ini sudah lebih dari 5,6 juta tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat imbas dari pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, sebanyak 2,1 juta tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tercatat data by name by address di Kementerian Ketenagakerjaan. Lalu, sebanyak 3,5 juta yang data by name-by address-nya tidak lengkap."Jadi sebenarnya kalau dihitung mereka yang di-PHK dan dirumahkan, data yang by name by address
yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan itu ada 2,1 juta. Di luar itu
sampai 3,5 juta, mereka yang datanya memang tidak selengkap 2,1 juta,"
ungkap Ida di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB,
Jakarta, Selasa (27/10/2020).Ida pun mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 ini luar biasa,
termasuk pada perekonomian nasional. "Dan itu tentu saja dampaknya pada
sektor Ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di PHK yang di rumah
kan. Banyak temen-temen yang berkurang pendapatannya meskipun belum atau
tidak di PHK atau tidak di rumah kan," katanya.
Ida juga
mengatakan bahwa pekerja yang di PHK juga telah diberikan penanganan
dengan program kartu prakerja. "Kepada mereka yang masih bekerja tapi
kehilangan pendapatan," katanya.Kemudian, kata Ida, pemerintah juga telah mengucurkan dana untuk subsidi
para pekerja yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. "Mereka yang
pendapatannya di bawah Rp5 juta pemerintah menyalurkan program berupa
subsidi gaji atau upah yang menyasar ada 12,4 juta para pekerja kita
dengan ketentuan sebagaimana diatur dengan Permenaker," jelasnya.
