Iklan

Sekat Aksi Buruh Tolak UU Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Serang Km 26

Rabu, 14 Oktober 2020, Oktober 14, 2020 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:39Z

 

Sekat Aksi Buruh Tolak UU Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Serang Km 26.(Han)

TANGERANG-  Aparat gabungan Polri, TNI, dan Pol PP melakukan penyekatan arus lalulintas di pertigaan Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang agar aksi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tidak bisa demo di kantor Pemerintan Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu (14/10/2020).

Kasat Lantas Polresta Tangerang Roby Heri Saputra mengatakan, sempat terjadi antrian laju kendaraan roda dua maupun empat akibat penutupan atau penyekatan agar buruh yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak meluas ke mana-mana.

“Ada penyekatan massa dan kita lakukan rekayasa lalu lintas agar tetap lancar. Ada negosiasi denggan perwakilan buruh, tapi apparat tetap tidak bisa memberi izin. Kami minta untuk putar kembali,” ungkap Roby di lokasi jalan raya Serang Km 26 pertigaan Cangkudu, Balaraja.

Ditambahkan Roby lagi, “Sekarang masa demonstrasi sudah kita alihkan dan kembali menuju tigaraksa dan arus lalulintas saat ini sudah kembali normal.”Pantauan di lapangan, ratusan massa buruh kembali ke posko masing-masing untuk menyusun angenda aksi akbar pada 16,17,18,19, dan 20 Oktober 2020 nanti. Aksi itu telah disepakati dari berbagai aliansi Serikat Pekerja (SP) di Kabupaten Tangerang dengan sasaran aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di Istana dan DPR RI Jakarta.

Komentar

Tampilkan

  • Sekat Aksi Buruh Tolak UU Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Serang Km 26
  • 0

Terkini

Topik Populer