![]() |
KPU Kota Medan.
|
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. Penetapan tersebut dilaksanakan di Kota Medan pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.
"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," ungkap anggota KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti, kepada wartawan di Medan, Jumat 16 Oktober 2020.
Nana menjelaskan, jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara), yakni 1.614.615. Terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah 4.303 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 781.953 pemilih dan perempuan 819.048 pemilih. Namun, jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673 pemiih," jelas Nana.
Nana mengatakan, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih di
Pilkada Medan. Setelah penetapan DPT ini masyarakat juga masih
diperkenankan memberikan masukkan kepada KPU Medan beserta jajaran.
"Namun tidak mengubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja, ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silakan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan," kata Nana.
