Iklan

Ketua MPR: Keberatan UU Cipta Kerja Baiknya Disampaikan Lewat Gugatan ke MK

Kamis, 15 Oktober 2020, Oktober 15, 2020 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:55Z

 


Jakarta- Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong agar keberatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja   (Ciptaker) disampaikan lewat cara-cara konstitusional yakni pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (15/10/2020).

Bamsoet juga menanggapi masih akan ada aksi massa untuk berunjuk rasa sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap UU itu. Dia mendorong aparat untuk terus bersiaga di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian dari aksi unjuk rasa.

Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan, untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan. aAar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat.

"Serta diharapkan melakukan demo atau aksi dengan tertib dan tidak anarkis, juga menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

MPR juga mendorong pemerintah agar membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Diharapnya, Pemerintah juga berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan benar-benar melaksanakan janji menampung aspirasi yang disampaikan sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

"Kami juga berharap Pemerintah untuk tetap mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja. Bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," ulasnya.

 

Komentar

Tampilkan

  • Ketua MPR: Keberatan UU Cipta Kerja Baiknya Disampaikan Lewat Gugatan ke MK
  • 0

Terkini

Topik Populer