![]() |
TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang melakukan pengosongan rumah sitaan negara di Komplek Perumahan Guru Blok F/88-89/211 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).
Upaya pengosongan Kejari ini idikawal anggota Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka serta Koramil 13 Cisoka. Rumah ini merupakan aset dari koperasi langit biru (KLB) milik Jaya Komara yang diduga melakukan investasi pencucian uang yang berkedok badan usaha Koperasi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang Indra mengatakan, pihak Kejari Tigaraksa melakukan tindakan pengamanan terhadap aset yang telah disita oleh negara.
“Hari ini kita melakukan pengosongan atas rumah sitaan negara di komplek perumahan guru,” ungkap Indra saat gelar apel bersama anggota jajaran kepolisian sebelum melakukan pengosongan rumah.
Ada atau tidaknya laporan warga, lanjut Indra, pihaknya tetap
mengosongkan rumah tersebut karena itu aset negara “Bagaimanapun juga
ini aset negara yang perlu kita jaga sebelum negara melakukan
pelelangan,” jelasnya
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohkman mengatakan, jajarannya melakukan pengawalan terhadap giat Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mengosongkan rumah aset negara.
