BANTEN-Gelar perkara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye dari calon kepala daerah (cakada) nomor urut 01 Ratu Tatu Chasanah.
Seperti diketahui, laporan dugaan kampanye di luar jadwal terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena ketahuan hadir dalam pelantikan pengurus Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten, 29 September 2020.
“Tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, kan ada tiga laporan, yamg satu pidana kampanye di luar jadwal, ASN dan pejabat daerah itu, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” ujar Badrul Muni, Komisioner Bawaslu Banten dikantornya, Kamis (15/10/2020).
Terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) diacara pelantikan Bapera Banten, Badrul menjelaskan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Serang, Mahfudi itu datang sebagai pengurus Bapera Banten yang dilantik.
Usai dilantik, Mahfudi diklaim langsung pergi meninggalkan lokasi acara dan tidak ikut berfoto dengan Cakada nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanah. “Memang dia hadiri pelantikan, karena setiap ASN punya hak menjadi anggota ormas dia hadir, dan langsung keluar. Tida terlibat yel-yel, tidak ada saksi yang menyatakan foto bersama (inchumbent),” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pada Selasa (13/10/2020), Ratu Tatu menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banten selama dua jam. Usai diperiksa, adik Ratu Atut Chosiyah itu tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. Setelah menjalani pemeriksaan, Ratu Tatu langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor Bawaslu.
Sebelumnya sempat diberitakan Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kemudian dituding melibatkan ASN. Berbagai dugaan pelanggaran itu kemudian diproses Bawaslu Banten melalui Sentra Gakkumdu.
