Iklan

Cuti Bersama, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Cegah COVID-19, Ini Isinya

Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:54Z

 


JAKARTA-  Cuti bersama jatuh pada periode 28 sampai 30 Oktober 2020 diprediksi memicu keluarga untuk berlibur di tengah pandemi virus Corona   COVID-19. Kawasan Jawa Barat  dinilai akan menjadi tujuan warga luar Jabar menghabiskan waktu libur panjang ini.

Situasi tersebut dicemaskan bisa memicu penularan COVID-19 dan timbulnya klaster cuti bersama. Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil   menerbitkan Surat Edaran nomor 850/172/Hukham sebagai arahan pencegahan penularan COVID-19 pada libur cuti bersama.

Kendati demikian, Ridwan Kamil menekankan warga untuk tidak berlibur di tengah pandemi virus Corona yang masih mengintai. "Untuk menahan diri bepergian ke luar daerah, berlibur. Disarankan di rumah bersama keluarga," ujar Ridwan Kamil, Senin, 26 Oktober 2020.

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat untuk menjalani rapid test atau PCR jika mengharuskan bepergian pada masa cuti bersama. "Sesuai dengan ketentuan moda transportasi yang berlaku," kata dia.

Ridwan Kamil juga menekankan kepada pengelola fasilitas umum di kawasan wisata untuk berperan aktif mengawasi protokol kesehatan COVID-19 bagi para pengunjung.Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan cuti bersama pada tahun 2020. Pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020 pun ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ini ditetapkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Komentar

Tampilkan

  • Cuti Bersama, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Cegah COVID-19, Ini Isinya
  • 0

Terkini

Topik Populer