![]() |
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan
Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana terkait
tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT
Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.Hermawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk
melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT
Dirgantara Indonesia Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020). Selain Hermawan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT
Dirgantara Indonesia, Sumarno, Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia
Achmad Azar. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka BS," jelasnya.Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara
Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi
dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran
produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
