![]() |
Salah satu inisiator Ormas Satgas Peradaban Bangsa (SPB) dari Universitas Mathla’ul Anwar Mohammad Zen. (Foto: Istimewa)
|
JAKARTA-Ormas Satgas Peradaban Bangsa (SPB) meminta pembahasan Rancangan
Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan
demi kemaslahatan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) serta demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Siaran pers Ketua SPB Dr Hj Aan Rohana yang diterima di Jakarta,
Kamis (2/7/20) menyebutkan, RUU HIP bahkan harus dihapus dari Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI untuk menghormati kedudukan
Pancasila yang telah dirumuskan secara baik dan cermat oleh para
“Founding Fathers” Indonesia.
Disebutkan pula, RUU HIP telah secara nyata menimbulkan kontroversi
yang sangat besar di tengah masyarakat karena di dalamnya memiliki
masalah fundamental yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat
dekonstruktif dan men-downgrade kedudukan Pancasila sebagai landasan
idiil bangsa Indonesia.
Selain itu, persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam
pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila
sebagai judul undang-undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis
yang kontraproduktif di tengah masyarakat.
Ketua SPB juga mengingatkan, menghadapi tantangan ideologis dan
disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi harus disikapi dengan
keteladanan para pejabat dan pemimpin negara serta dengan penegakan
hukum secara adil, termasuk pembersihan tindak pidana korupsi sampai ke
akar-akarnya.
Upaya penegakan hukum itu bukan dilakukan dengan cara menafsirkan
ulang ideologi Pancasila dengan undang-undang, karena UUD 1945 adalah
satu-satunya tafsir terhadap Pancasila dan hanya Mahkamah Konstitusi
selaku “The Guardian of Constitution” (Penjaga Konstitusi) yang
berwenang menguji UU di bawah UUD 1945.
Diingatkannya pula bahwa apabila para legislator di DPR membawa
kedudukan Pancasila ke dalam undang-undang yang dapat diuji setiap saat
oleh masyarakat, maka berarti mereka tidak bersikap sebagai negarawan
karena menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang resisten terhadap
tantangan zaman.
Eksistensi Pancasila sampai saat ini masih sangat kuat dalam
menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran
komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, dan
ekstremisme.
Maka, tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis
yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam undang-undang
yang secara hirarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.
Disebutkan pula bahwa SPB yang berdiri di Jakarta pada 27 Juni 2019
adalah komunitas berbagai Ormas yang berjuang bersama dalam melindungi
ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia.
Berdirinya Ormas tersebut diinisiasi oleh Neng Djubaedah (Pengurus
Besar Mathla’ul Anwar) dan didukung oleh Aan Rohana dan Marfuah Musthofa
dari unsur Pengurus Pusat Wanita Islam, Hanifah Husein dari
Korps-HMI-Wati (Kohati), dan Mohammad Zen dari Universitas Mathla’ul
Anwar.
Ormas yang hadir saat pembentukan SPB adalah PP Muslimat Mathla’ul
Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al-Irsyad, BKMT,
Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI,
PP Salimah, AILA Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathla’ul Anwar, IKADI,
PP Wanita Islam, dan PW Wanita Islam DKI.
Kiprah SPB adalah mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang
mengancam ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. Ormas itu
juga pernah mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2019.
