JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja KPK pimpinan
Komjen Firli Bahuri, setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti
rasuha itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan
menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.
IPW menilai, OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang
atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK. Selama
ini IPW menilai, dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang
Promoter, dengan mengedepankan deteksi dini, dan antisipasi demi
kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara.
Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa-grusu, main
jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan
tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat
buktinya.
"Akibatnya kasus-kasus itu tidak bisa dituntaskan di pengadilan,
ngambang, tidak ada kepastian hukum, dan KPK pun berubah menjadi lembaga
penzaliman hukum," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Beritasatu.com, Jumat (3/7/2020).
Menurut Neta, akibat semua itu Komjen Firli yang harus mencuci
“piring kotornya”. Ironisnya, di luaran, mereka tidak merasa berdosa,
malah kerap berteriak-teriak memaki-maki Firli. Padahal mereka punya
dosa berat.
Disebutkan dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat
perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan
KPK sebelum Firli. “Inilah dosa mereka dan seolah tidak punya moral
malah berteriak-teriak mengecam Firli di luar KPK,” ujar Neta.
Padahal, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan,
ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008
sampai 2019. Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah
Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015
yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum.
"Cara kerja KPK yang zalim dan amburadul ini membuat arah
pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik. KPK cenderung
menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya,"
kata Neta.
Kini menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat
di tubuh lembaga anti rasuha itu. Sebagai jenderal polisi senior, Firli
harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan
dengan KPK. Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa “piring kotor”
seperti pimpinan KPK sebelumnya.
IPW juga mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum
terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3.
Firli jangan takut dan ragu terhadap suara-suara segelintir orang,
terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku
sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim, dan membiarkan nasib orang
terkatung katung tanpa kepastian hukum.
“Firli jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK,
lembaga anti rasuha itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun,” ujarnya.
Disebutkan sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan
penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling
lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Selain itu KPK
juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik. Semua ini harus
dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan.
“Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK,” katanya.
IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan
pasal-pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum, dan KPK tidak
menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti.
