SERANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP)
Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kurang
lebih 989,7 gram dan ganja sekitar 298 kilo gram. Rencananya barang
tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.
“Jadi yang sabu berasal dari Medan transit di Bandara Soeta yang akan
digeser ke Sulawesi. Terus yang kedua ungkap ganja itu di Merak.
Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta,” kata Kepala BNNP
Banten Brigjenpol Tantan Sulistiyana saat pers rilis di halaman gedung
BNNP Banten di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan
Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan
dua pelaku sebagai kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian kurir
yakni ganja GS (27) dan NP (26).
“Motif pelaku yang sabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka,
terus yang ke dua untuk yang ganja, mereka mencampur dengan buah-buahan
yaitu buah alpukat,” ujarnya.
Menurutnya wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram
tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. “Para kurir sabu
akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan
upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal
111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman
penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini sedang
kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari
ini,” ujarnya.
