![]() |
CILEGON – Tim Supervisi Bawaslu Banten bergerak kembali untuk
memastikan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan
Pilkada 2020 berjalan sesuai aturan. Akhir pekan lalu, tim bergerak
menuju daerah terpencil di Kota Cilegon.
Tim yang terdiri dari Bawaslu Banten yaitu Anggota Bawaslu Banten
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta
jajaran, Tim dari Bawaslu Kota Cilegon, petugas verifikasi KPU serta
didampingi aparat kepolisian melakukan perjalanan menuju lokasi yaitu di
Link Cipeda, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Perlu diketahui medan dan jarak lokasi yang tim tempuh kali ini
sangat menguras energi. Puluhan kilo meter harus ditempuh untuk
menjangkau tempat warga. Ada dua orang warga yang hari itu harus ditemui
dan dilakukan verifikasi terhadap fakta-fakta berkas dukungan yang
diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada Kota
Cilegon.
Beberapa jam setelah berjalan dengan sepeda motor tibalah tim di
sebuah jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan. Rombongan akhirnya
memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki, menaiki
bukit yang gersang, curam dan terjal.
“Ini adalah perajalanan luar biasa dan menguras tenaga yang harus
ditempuh oleh para pengawas,” ujar Nuryati melalui rilis yang Senin (6/7/2020).
“Langkah kita tak boleh surut, walau hanya dua orang yang harus
dilakukan verifikasi. Bukan soal jumlah tapi ini semata-mata menjalankan
amanat konstitusi,” lanjut Nuryati
Tiba di lokasi, tim langsung menuju rumah warga pertama sesuai dengan
nama dan alamat yang tertera di berkas dukungan. Hasil verfak
menunjukkan warga merasa tak menyerahkan KTP sebagai dukungan kepada
bakal calon.
Berlanjut ke alamat rumah warga yang kedua, tim pun langsung
melakukan verfak dan hasilnya pun sama, warga tidak merasa memberikan
dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan.
“Inilah fungsinya verifikasi faktual, memastikan kebenaran materiil
dukungan. Apakah memang pendukung benar-benar mendukung, menyerahkan
secara suka rela dan sadar hukum atas pilihannya. Karena fakta di
lapangan, banyak ditemukan pendukung tidak merasa memberikan KTP sebagai
syarat mendukung,” ungkapnya.
Katanya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu agar verfak
benar-benar berkualitas dan sesuai dengan obyektifitas,. Jajaran Bawaslu
akan mengutamakan pencegahan serta pengawasan. Jika ditemukan adanya
dugaan tata cara yang dilanggar jajaran KPU maka jajaran Bawaslu akan
mengutamakan saran perbaikan. Terakhir, Bawaslu Banten memerintahkan ke
seluruh jajaran agar melaksanakan tugas dengan profesional dan
berintegritas
