Iklan

Tenaga Honorer K2 Menanti Kelanjutan RUU ASN

Rabu, 04 Desember 2019, Desember 04, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:16Z


JAKARTA – Sekitar dua tahun tenaga honorer Kategori 2 (K2) Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia menanti Revisi Undang Undang (RUU) ASN segera ditindak lanjuti kembali. Badan Legislasi DPR RI pun telah memasukan RUU ASN sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI priode 2019-2024.
“Ternyata sudah dua tahun dan sampai sekarang masih tidak ada kejelasannya juga. Tentu ini membuat kami merasa diberi harapan palsu,” cetus Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih saat menghadiri acara Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ASN Jangan Jadi ‘PHP’ (pemberi harapan palsu) Honorer K2,”, di media Center Selasa, (3/12).
Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ASN ini bukanlah barang baru khusunya bagi Komisi II DPR RI. Karna sejak DPR RI Priode 2014-2019 RUU ini mulai dibahas, bahkan kala itu presiden sudah menunjuk tiga kementrian terkait untuk menyelesaikan problematika tenaga honorer K2.
“Saya masih ingat betul 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo perintahkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Tapi belum juga selesai,” keluhnya.
Karenanya ia pun berharap, agar Baleg dan Komisi II DPR RI dapat terus mengawal RUU ASN sampai tuntas. Dengan memberikan program khusus bagi honorer K2 dalam menjalani rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan merubah batas maksimal CPNS menjadi lebih dari 35 tahun.
Menaggapi itu Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baedowi mengatakan, hal yang wajar bila tenaga honorer K2 merasa khawatir sebab memang faktanya belum terselesaikan sampai sekarang. Untuk itu ia menegaskan kalau RUU ini sudah menjadi salah satu Prolegnas Prioritas.
“Hampir semua sepakat adanya revisi. Tapi apakah ini usul inisiatif DPR atau pemerintah yang pasti mari kita kawal RUU ASN,” tegasnya.
Senada Baedowi, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia pun mengamini RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas dan pembahasanya dimulai Selasa. Sebab RUU ASN menjadi 17 UU Prolegnas Komisi II. Menurutnya persoalan honorer K2 ini berawal dari tidak patuhnya Pemda kepada pemerintah pusat perihal pengangkatan honorer K2.
Komentar

Tampilkan

  • Tenaga Honorer K2 Menanti Kelanjutan RUU ASN
  • 0

Terkini

Topik Populer