Iklan

Tegakkan Perbub 47, Trantib Tigaraksa Tertibkan Truk Tanah

Rabu, 11 Desember 2019, Desember 11, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:28Z
TANGERANG-Petugas Trantib dari Satpol PP Kecamatan Tigaraksa melakukan penertiban terhadap truk tanah yang melintas di luar jam operasional di Jalan Raya Aria Jaya Sentika, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu (11/12/2019) itu sebanyak 10 kendaraan bertonase berat yang hendak menuju ke lokasi galian pasir dihadang oleh petugas.
Petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Tigaraksa, Makmur Rojak menuturkan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang yang tetuang dalam Perbup 47 Tahun 2018, kendaraan bertonase berat hanya boleh melintas mulai pukul 10 malam sampai pukul 5 pagi. Namun, sambung dia, masih ada saja supir truk tanah yang tak mengindahkan peraturan bupati dengab nekat beroperasi di siang hari.
“Hari ini ada sekitar 10 truk tanah yang kita tertibkan, kita minta mereka untuk putar arah,” ungkapnya kepada Redaksi24.com
Ia melanjutkan, selain untuk mengoptimalkan penegakan Perbup 47, operasi itu juga sebagai respon pemerintah Kecamatan Tigaraksa atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari terakhir di sekitar wilayah Tigaraksa. Terlebih, peristiwa kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa karena terlindas oleh roda truk yang melintas di saat kondisi jalanan masih padat.
“Kami prihatin dengan tingginya kasus kecelakaan belakangan ini, penertiban harus dilakukan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini akan terus digelar terutama di beberapa titik di wilayah Tigaraksa yang menjadi jalur perlintasan truk-truk tanah saat dari dan menuju lokasi galian tanah.
Kata dia, ada tiga titik yang kerap dilalui oleh kendaraan bertonase berat tersebut yakni, sekitar ruas jalan Bugel Tigaraksa, di Perbatasan Cisoka menuju Munjul, dan di sekitar ruas jalan utama dekat kantor Kecamatan Tigaraksa.
“Rencananya kita akan gelar setiap hari, karena peraturan ini sudah menjadi kebijakan daerah mau tidak mau aturan itu harus dipatuhi,” tandasnya
Komentar

Tampilkan

  • Tegakkan Perbub 47, Trantib Tigaraksa Tertibkan Truk Tanah
  • 0

Terkini

Topik Populer