Iklan

Soal Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Pandeglang Sebar Surat Edaran ke Dinsos dan DPMPD

Rabu, 11 Desember 2019, Desember 11, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:35Z

Bawaslu Pandeglang menggelar rapat koordinasi terkait tahapan Rekrutmen Panwascam.
PANDEGLANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, tengah melakukan tahapan rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Tahapan saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya memasuki tahapan tes bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi.Pada proses rekrutmen Panwascam tersebut, pihal Bawaslu Pandeglang, melayangkan Surat Edaran ke sejumlah instansi, yaitu ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang
Tujuannya adalah, sebagai bentuk menjaga etika, karena khawatir ada pelamar Panwascam yang masih bekerja atau menjadi petugas pendampingan di sejumlah instansi tersebut, seperti pendamping PKH, pendamping desa, pendamping Jamsosratu dan profesi lainnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, di Bawaslu tidak ada larangan yang mengatur bagi seorang pendamping desa maupun pendamping sosial lainnya, untuk ikut serta menjadi Panwascam.
Akan tetapi, kata dia, hanya saja nantinya pendaftar Panwascam yang sudah menjadi pendamping (PKH, Jamsosratu, Desa) akan diminta kesiapannya untuk bekerja penuh waktu. “Di Bawaslu tidak ada larangan bagi pendamping mendaftar atau menjadi Panwascam. Hanya saja demi menjaga etika, kami kirim surat edaran ke sejumlah instansi berkaitan dengan proses perekrutan Paneascam,” ungkap Ade, Rabu (11/12/2019).
Ade menganalogikan, seseorang yang sedang bekerja di suatu tempat, tapi seseorang tersebut melamar pekerjaan baru dan bekerja di tempat baru tanpa sepengetahuan atasan di tempat kerja sebelumnya, hal itu dinilai kurang beretika.
“Meski di Bawaslu tidak ada larangan, namun kalau untuk di Dinsos dan DPMPD saya tidak tahu apakah ada larangan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Ramadani menuturkan, pendamping desa tidak diperkenankan untuk mengikuti pendaftaran penyelenggara Pilkada. Karena sudah tercantum di dalam SOP pendamping desa untuk menjaga profesionalisme kerja pendamping.
“Kalau di SOP mereka (pendamping) tidak boleh dan dilarang, karena akan mengganggu profesionalisme dan harus mereka taati,” ujarnya.
Komentar

Tampilkan

  • Soal Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Pandeglang Sebar Surat Edaran ke Dinsos dan DPMPD
  • 0

Terkini

Topik Populer