Iklan

DPR Akan Melibatkan Akademisi untuk Revisi UU Sisdiknas

Sabtu, 07 Desember 2019, Desember 07, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:56Z

JAKARTA – Komisi X DPR melibatkan para pakar dan ahli di bidang pendidikan dalam melakukan revisi Undang-Un­dang Sistem Pendidikan Nasio­nal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini dilaku­kan agar sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini.
“DPR merasa perlu men­dapat masukan dari para ahli pendidikan agar keingian membantu pemerintah dalam memajukan kualitas pendidik­an dapat segera terwujud,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ber­sama pakar pendidikan Indone­sia, di Jakarta, Kamis (5/12). Ia menambahkan, revisi UU No 20 Tahun 2003 tersebut sudah ma­suk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 Komisi X DPR.
Dede mengungkapkan revisi UU Sisdiknas merupakan ini­siasi atau ikhtiar Komisi X DPR sebagai bagian dari kolaborasi dengan Kementerian Pendidik­an dan Kebudayaan (Kemendik­bud) yang ingin membawa angin perubahan bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, kondisi dan permasalahan di era revolusi industri 4.0 merupakan tan­tangan pendidikan Indonesia dalam skala global. Karena itu, perwujudan layanan pendi­dikan yang unggul, bermutu, merata, berkeadilan juga harus relevan dengan kebutuhan ma­syarakat dan pembangunan.
Anggota DPR dari Fraksi Ger­indra, Rian Firmansyah, meng­utarakan dalam menghadapi tantangan pendidikan di dunia global dibutuhkan penguatan karakter murid. Karena itu, ia menginginkan agar pendidikan karakter termasuk dalam prio­ritas pembahasan dalam revisi UU Sisdiknas. Kendati demi­kian, yang tidak kalah penting ialah pengimplementasian UU setelah direvisi.
“Sebenarnya investasi masa depan kita ada pada dunia pen­didikan. Jadi revisi UU Sisdiknas juga sesuai dengan moto Presi­den yakni membangun sumber daya manusia (SDM) unggul dan maju menuju Indonesia emas,” katanya.
Rian menambahkan, selain peserta didik, para pendidiknya juga mesti memiliki panggil­an jiwa. Artinya, guru yang berkomitmen dalam mengajar serta mendidik untuk pemem­bangunan karakter anak bangsa berbasis kearifan lokal.
Pembenahan Kurikulum
Sementara itu, Rektor Univer­sitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, mengatakan ada sejumlah usulan yang bisa diterapkan untuk melakukan re­formasi dalam dunia pendidik­an Indonesia. Mulai dari pem­benahan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kurikulum, pening­katan kualitas pendidik, sistem penjaminan mutu pendidikan, serta kompetensi lulusan.
Dia juga menyarankan agar penugasan penyelenggaraan PPG bagi Perguruan Tinggi (PT) mestinya disesuaikan de­ngan kapasitas dan fasilitas yang dimiliki. “Ini dilakukan agar mengarah pada pemben­tukan profesionalisme guru de­ngan menekankan pada praktik pembelajaran di sekolah. Untuk diperlukan deregulasi peraturan menteri yang lebih mengako­modasi perbaikkan penyeleng­garaan program PPG,” jelasnya.
Sutrisna menambahkan, dalam rangka peningkatan ca­lon pedidik diperlukan adanya pembatasan jumlah mahasisiwa Strata 1. Bisa dengan memberi­kan kuota yang sesuai kebutuh­an jurusan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh lulusan S1 dapat terakomodir dengan baik.
Komentar

Tampilkan

  • DPR Akan Melibatkan Akademisi untuk Revisi UU Sisdiknas
  • 0

Terkini

Topik Populer