Iklan

Penyederhanaan Regulasi Guru Jangan Hanya Sebatas Gagasan

Selasa, 26 November 2019, November 26, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:34Z
 
HGN 2019 harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, dan kapasitas guru.
JAKARTA – Reformasi pen­didikan yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan (Mendikbud) dalam pidatonya saat peringatan Ha­ri Guru Nasional (HGN) 2019, terutama terkait menyeder­hanakan regulasi guru jangan hanya sampai pada gagasan saja. Mendikbud harus turun langsung ke lapangan agar pe­rubahan yang terjadi bisa lebih cepat.
“Mendikbud harus menger­ti duduk permasalahan dan ha­rus ada yang mendampingi un­tuk membedah di mana se­benarnya permasalahannya kebijakan guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Persa­tuan Guru Republik Indone­sia (PGRI), Unifah Rosyidi, usai peringatan HGN 2019, di Jakar­ta, Senin (25/11).
Menurut dia, regulasi yang ada saat ini benar-benar mengekang dan jauh dari ka­ta memerdekakan guru. Posisi guru saat ini sangat dilematis karena jika harus melakukan pembaruan terhalang regulasi yang jika dilanggar akan mem­buat tunjangan kinerja guru ti­dak bisa didapat.
“Kita memang tidak boleh ngomong tentang gaji, tapi di dalam profesionalisme itu ter­dapat juga kesejahteraan yang layak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan selama 10 tahun tidak ada pengangkat­an guru, akibatnya kekurangan guru. Saat ini, 52 persen ber­status guru swasta dan honor­er yang digaji terbatas.
Unifah menyebutkan apa yang disampaikan Mendik­bud dalam pidatonya, sebenar­nya sudah lama diperjuangkan oleh PGRI, baik itu penyeder­hanaan birokrasi, kemerdeka­an profesi, maupun otonomi sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memeluk Nunung Nurhasanah, gurunya saat masih bersekolah dasar di kelas 4, 5, dan 6, SD Banjarasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/11). Ridwan Kamil, berpendapat, pesan utama dari pidato Mendikbud adalah meminta guru di Indonesia untuk berimprovisasi guna mencari metode pembelajaran yang beragam.
Oleh karena itu, Unifah ber­harap apa yang disampaikan oleh Mendikbud jangan hanya menjadi gagasan, melainkan harus ada upaya nyata. “Se­jumlah aturan yang mengham­bat guru harus dipangkas,” tan­dasnya.
Secara terpisah, Ketua Um­um Pengurus Pusat Ikatan Gu­ru Indonesia (IGI), Muham­mad Ramli Rahim, mengata­kan HGN 2019 harus dijadikan sebagai momentum untuk me­ningkatkan kesejahteraan dan kompetensi, kapasitas guru ter­masuk harkat martabatnya.
“Prinsip guru tanpa tan­da jasa sudah harus diubah, mengingat kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari sema­kin berat. Karena itu, guru-gu­ru Indonesia harus ditempat­kan pada posisi yang mulia de­ngan diberikan pendapatan yang layak,” ucapnya.
Mesti Berbenah
Sementara itu, pakar pen­didikan dari Universitas Para­madina, Totok Amin Soefijan­to, mendukung langkah Ke­mendikbud untuk memangkas administrasi atau bahkan regu­lasi yang justru memberatkan guru. Ia juga meminta peme­rintah berbenah terutama me­menuhi kebutuhan guru dalam menjalankan tugas.
“Guru akan melalukan pe­rubahan, tapi pemerintah ju­ga harus segera memikirkan insentif dan dorongan seperti apa yang membuat guru mau melakukan perubahan itu,” ujar Totok.
Dia menilai kompetensi gu­ru saat ini masih kurang se­hingga harus ada intervensi dari pemerintah melalui pro­gram pelatihan dan memberi kelengkapan yang diperlukan untuk kegiatan belajar meng­ajar.
Gubernur Jawa Barat, Rid­wan Kamil, berpendapat, pe­san utama dari pidato Mendik­bud adalah meminta guru di Indonesia untuk berimpro­visasi guna mencari metode pembelajaran yang beragam.
“Intinya, tidak hanya monoton dengan kurikulum yang mungkin mayoritas kebanyak­an menghafal, dan guru-guru­nya terbebani masalah admi­nistrasi, yang akhirnya waktu untuk berkreativitas menjadi kurang,” katanya.
Komentar

Tampilkan

  • Penyederhanaan Regulasi Guru Jangan Hanya Sebatas Gagasan
  • 0

Terkini

Topik Populer