Iklan

Pemkot Serang Terancam Kehilangan Nilai Investasi Rp 5 Triliun

Kamis, 28 November 2019, November 28, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:50Z

Walikota Serang Syafruddin
SERANG-Para Investor yang hendak menanamkan modalnya hingga saat ini enggan datang ke Kota Serang. Hal itu disebabkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tatang Ruang Wilayah (RTRW) belum rampung direvisi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Para Investor yang enggan datang ke Kota Serang  karena terganjal Perda RTRW, diakui oleh Walikota Serang Syafruddin. Ia mengatakan, kemudahan perizinan berinvestasi masih terkendala aturan, yang membatasi berkaitan dengan tata ruang dan ruang wilayah. Sedangkan, investor menginginkan kepastian hukum.
“Di kota Serang sebenarnya banyak investor yang akan datang, namun terbentur oleh Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW),” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui di Sekretariat Daerah Kota Serang, di Pupemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (27/11/2019).
Diungkapkan Walikota Serang, pada tahun 2020 diperkirakan nilai investasi sebesar Rp5 triliun  akan masuk ke Kota Serang . Investasi itu dilakukan oleh lima sampai sepuluh investor.
Kendati demikian, nilai investasi itu belum dapat masuk ke Kota Serang. Sebab, Perda RTRW Kota Serang saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Insya Allah bulan Desember ini akan selesai,” ungkapnya.
Dijelaskan orang nomor satu di Kota Serang,  sesuai dengan keputusan hasil rapat Forkopimda Kota Serang. Semua investor yang masuk ke Kota Serang harus dipermudah baik sisi perijinan dan lainnya. Bahkan ia mengungkapkan, guna memberikan kenyamanan bagi investor. Pihaknya akan menyiapkan fasilitas dan sistem pelayanan perijinan.
“Kami dari Forkopimda akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kemanan bagi investor yang masuk. Sehingga tidak akan muncul rasa takut untuk berinvestasi,” jelasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Pemkot Serang Terancam Kehilangan Nilai Investasi Rp 5 Triliun
  • 0

Terkini

Topik Populer