Iklan

Kebijakan Presiden Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi 1 Tahun

Rabu, 27 November 2019, November 27, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:53Z

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Grasi yang diberikan berupa pemo­tongan masa hukuman sela­ma satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
“Bahwa memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Gra­si, tanggal ditetapkan 25 Okto­ber 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direk­torat Jenderal Pemasyaraka­tan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, di Ja­karta, Selasa (26/11).
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung men­jatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai lima miliar rupi­ah di Riau. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mah­kamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tu­juh tahun penjara.
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar 200 juta rupiah yang dijatuhkan ke­padanya. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.
“Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman se­lama 1 (satu) tahun, diperhi­tungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, An­nas mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo karena alasan kemanusiaan. “Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, per­timbanganya adalah beru­sia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” kata Ade.
Ade menuturkan, dalam surat permohonan grasinya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syn­drome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Komentar

Tampilkan

  • Kebijakan Presiden Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi 1 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer