JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI periode 2014-2019, Hidayat Nur Wahid (HNW),
berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat melanjutkan hal positif
yang sudah dilakukan anggota DPR sebelumnya.
Terutama, dalam pembuatan legislasi yang dilakukan agar lebih terencana, terukur, sehingga tidak terjadi pemicu di ruang publik.
“Jadi saya berharap pembuatan UU itu betul-betul dilakukan dengan
terencana, terukur dan dilakukan sejak dari awal terbuka juga, jangan
menunggu injury time,” kata Hidayat, kepada wartawan, di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).
“Itu harus
betul-betul dilakukan sehingga dengan demikian maka kepercayaan rakyat
kepada lembaga legislasi akan bisa tumbuh dan akan bisa dikuatkan,”
tambahnya.
Tak hanya itu, kehadiran anggota dalam rapat komisi
maupun sidang paripurna, juga harus menjadi perhatian para anggota dewan
yang baru maupun yang terpilih kembali.
Pasalnya, sambung HNW,
khususnya dalam rapat paripurna sebagai rapat pengambilan keputusan
menjadi framing media massa dalam mengukur tingkat keseriusan para wakil
rakyat.
“Jadi saya berharap lebih disiplin, karena kedisiplinan
itu termasuk menghadiri sidang paripurna itu mencerminkan tentang
keseriusan untuk bekerja. Sekalipun di DPR itu pekerjaan itu banyak dan
kadang berbarengan, ada yang pas tugas ke luar Jakarta, ada yang pas
tugas di alat kelengkapan yang lain tapi tentu saja itu tidak permanen
dan tidak dominan, Jadi tentu adalah yang ke paripurna,” paparnya.
Ia
pun menyarankan agar sidang paripurna dapat dijadwal secara teratur
sehingga waktunya pun dapat terukur oleh para anggota dewan baik di alat
kelengkapan maupun di komisi-komisi.
“Dan ke depan paripurna itu
teratur betul, penjadwalannya selalu terukur, periode sebelumnya itu
setiap hari Senin paripurna. Kalau periode sekarang ini kapan saja
paripurna nggak jelas waktunya. Jadi ke depan perlu dimanage lebih baik
lagi,” usul politikus PKS itu.
Lebih lanjut, HNW kembali menenkankan dalam pembahasan legislasi yang
tidak secara utuh menjadi domain mutlak dari DPR saja, artinya ada
unsur pemerintah yang ikut melakukan pembahasan di dalamnya.
“Kasus
sekarang ini pemerintah sudah mengajukan, menarik diri. UU yang
sekarang ditarik ini itu adalah inisiatif pemerintah. Jadi mereka yang
mengusulkan mereka yang menarik. Ketika nggak disahkan jadi uu DPR yang
disalahkan,” pungkasnya.
