![]() |
| Tiga Tersangka Baru Korupsi Taman Rekreasi Madina Langsung Ditahan. |
JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus korupsi
pengerjaan proyek RTH Taman Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu di
Mandailing Natal (Madina). Ketiga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Pemkab Madina itu pun langsung ditahan, Selasa (10/9).
Ketiga tersangka baru yang ditahan yakni: SD (46) selaku Plt Kepala
Dinas PU dan Tata Ruang Madina, serta NS (45) dan LS (48) yang merupakan
Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina."Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).
SD, NS, dan LS, langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam sebagai
tersangka di Kejati Sumut. Mereka langsung dikirim ke Rutan Tanjung
Gusta.
"Hari ini pada pukul 15.00 Wib, ketiganya ditahan dan dititipkan ke
Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena
ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada
panggilan pertama," sebut Sumanggar.
Ketiga tersangka dinilai berperan dalam proyek yang dikerjakan tanpa ada kontrak itu. Mereka diduga merekayasa administrasinya.
"Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan," sebut Sumanggar.
Dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja
Batu di Madina diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar di Dinas Perkim dan Rp 2,8 miliar
di Dinas PU dan Tata Ruang. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan
publik.
Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya
di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait.
"Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," jelas Sumanggar.
Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas
Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta DInas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim dan Dinas PU dan
Tata Ruang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto
pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka
dalam kasus ini. Ketiganya yakni pejabat Dinas Perkim Madina sebagai
tersangka, yaitu: RL, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim)
Madina; beserta EJ dan KA, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.
