SERANG – Kakorlantas Irjen
Refdi Andri mengatakan SIM model lawas tetap sah dijalan, masyarakat
tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya
masih panjang.
Sebagai diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
“Yang belum habis masa berlakunya tetap
dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang
bersangkutan,” ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri saat peluncuran
Smart SIM di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu,
(22/9/2019).
Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.
“Tetapi yang sudah akan habis masa
berlakunya segeralah lakukan perpanjangan jangan sampai sudah habis, itu
harus kita lakukan uji ulang,” kata Refdi dilansir detik.com.
Ia menambahkan saat ini untuk pemohon
perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi
secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon
diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre
dengan yang registrasi on the spot.
Biayanya pun tak berubah. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
