Iklan

Pembunuh-Pemerkosa Gadis Baduy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 05 September 2019, September 05, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:20Z
 
Kapolres Lebak AKPB Dani Arianto
Serang - Ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya, diduga sudah menyusun rencana pembunuhan dan mengintai korban selama satu bulan.

"Iya, makanya ancamannya seumur hidup. Kita upayakan itu (Pasal 340 KUHP)," kata Kapolres Lebak AKPB Dani Arianto di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (5/9/2019).Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), membagi peran masing-masing. Pemantauan oleh pelaku juga sudah dilakukan selama kurang-lebih 1 bulan terhadap korban. Pelaku sempat berkali-kali datang ke saung korban untuk menawarkan handphone. Dari situ, pelaku melihat situasi sebelum melakukan kejahatan. "Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa harus begini, (siapa) berbuat apa," katanya.
Komentar

Tampilkan

  • Pembunuh-Pemerkosa Gadis Baduy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
  • 0

Terkini

Topik Populer