SERANG, (KB).- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang asal Serang Utara menilai
masyarakat yang akan terkena gusuran proyek Kalimati Ciujung Lama
kebanyakan adalah masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu diharapkan
dalam proyek tersebut masyarakat korban gusuran bisa mendapatkan ganti
untung.
Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai PPP Dendi Kurnia Ardiansyah
mengatakan, saat ini alat berat untuk normalisasi Kalimati Ciujung
tersebut sudah mulai turun. Namun ia berharap sebelum penertiban
dilakukan tentunya harus ada penggantian untuk masyarakat.
“Jangan ditertibkan terlebih dahulu, masyarakatnya dulu, bukan ganti
rugi tapi ganti untung untuk masyarakat sekitar yang terkena dampak
normalisasi saluran kalimati itu,” ujar anggota dewan baru dari PPP
tersebut saat ditemui Kabar Banten di ruang komisi II, Senin (8/9/2019).
Dendi mengatakan, masyarakat yang terkena dampak normalisasi tersebut
kebanyakan dari kalangan tidak mampu, dan bahkan ada bangunan musala
serta masjid di sekitar lokasi penertiban. Oleh karena itu, hal ini
menjadi alasan pihaknya untuk mendesak Pemerintah untuk memberikan
penggantian.
“Supaya tidak terjadi masalah kedepan, yang saya pikirkan masjid ini
kan tempat ibadah, karena permanen. Sebetulnya dari tahun 1993 itu
sudah ada PT Silptera membebaskan rumah-rumah di pinggiran kali, tapi
belum ditindaklanjuti pembangunannya. Sebagian ada tanah negara,
sebagian milik pribadi,” katanya.
Namun demikian secara umum masyarakat mendukung adanya normalisasi.
Karena masyarakat setempat selama ini sangat kesulitan air bersih.
“Emang banyak manfaatnya, air disana cukup adanya perluasan kali itu.
Jadi mendukung. Karena selama ini sulit air bersih, bahkan saat kemarau
untuk wudhu saja tidak ada. Masyarakat harus beli air galon untuk mandi,
kalau sehari mandi dua kali itu sudah berapa biayanya,” tuturnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang dari PKS, Ahmad Faisal mengatakan,
masyarakat sebagian besar sudah tahu bahwa tanah ditinggalinya adalah
tanah negara. Namun masyarakat meminta ganti rugi untuk bangunannya.
“Kalau berapa-berapanya itu mah hitungannya urusan Pemkab Serang,
tinggal pendekatannya, sosialisasinya, tapi sebagian besar mengerti
kalau itu mau di normalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengaku masih menunggu perintah dari
balai besar. Oleh karena itu dirinya belum bisa melakukan penertiban
bangunan di bantaran kalimati Ciujung.
“Kita mah lagi nunggu, sosialisasi sudah, yang punya koordinat balai
desar, yang punya by name by adress bangunan liar PU, pematokan sudah,
sosialisasi sudah, tinggal eksekusi, itu tombolnya di balai besar,”
ujarnya.
