JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading
Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina
Energy Service Pte. Ltd.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, untuk kepentingan
penyidikan kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 5 dan 6
September 2019.
“Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data
aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan
terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Lokasi yang digeledah adalah:
- Rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan.
- Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.
- Rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laode menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya menyelesaikan
penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara
mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan dilakukan
dengan sangat hati-hati dan cermat.
“Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53
orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta
koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,” imbuhnya.
