JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) imbau MA segera rampungkan
salinan putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung yang mengabulkan
kasasinya, sebagai terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
Hal itu, diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK RI,
Febri Diansyah dalam sebuah diskusi publik 'Vonis Bebas MA Terhadap
Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?' di Ballroom Hotel Js Luwangsa,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurut Febri,
lembaga antirasuah tetap optimistis MA bisa menyelesaikan salinan
putusan bebas terhadap Syafruddin tersebut dan diserahkan kepada KPKRI ,
agar pihaknya bisa mengkaji ulang.
"Kami percaya MA juga bisa segera mungkin merampungkan salinan
putusan ini. Karena ini bukan hanya kebutuhan KPK tapi juga kebutuhan
publik untuk menyaksikan keadilan," kata Febri.
Kemudian, dengan
salinan putusan tersebut KPK RI akan memanfaatkan sisa waktu yang ada
dengan tegas akan memperjuangkan uang negara yang sudah dirugikan dalam
kasus suap tersebut.
"KPK harus hati hati dan mengurai kasus uang ada meskipun
menghabiskan waktu yang lama. Kami rela melakukan apapun demi
menyelamatkan uang negara 4,8 triliun," tambah Febri.
Namun, meskipun belum menerima salinan putusan tersebut KPK akan
menghormati seluruh keputusan MA, dan akan terus mengkaji ada apa
dibalik alasan pembebasan Syafruddin.
"Meskipun kita (masyarakat)
tidak terima pada keputusan yang ada. Tapi KPK akan menghormati dengan
keputusan MA. Tapi akan melakukan upaya hukum untuk menemukan ke Adilan.
KPK menghormati perbedaan pendapat dan independensi dari hakim di MA,"
ujar Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK RI.(*)
