JAKARTA – Komisi II DPR RI memutuskan untuk melakukan carry over untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke periode DPR RI mendatang.
Adapun, keputusan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan tersebut
dikarenakan masih banyak materi RUU yang menjadi perdebatan masyarakat
luas. Pemerintah memberikan usulan kepada DPR RI agar dilakukan
penundaan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan.
“Atas dasar usulan tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan
menyatakan setuju untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan di periode
ini,” kata Ketua Panja RUU Pertanahan Zainudin Amali, Jumat, terkait
nasib pembahasan RUU Pertanahan.
“Menteri ATR/BPN mengusulkan kepada kami supaya pengambilan keputusan
tingkat I untuk ditunda. Lantas, saya menanyakan kepada seluruh anggota
Panja yang kemudian dijawab setuju secara serempak dan sah untuk meng-carry over RUU Pertanahan ini. Jadi, secara resmi Komisi II menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di-carry over ke periode mendatang,” ujar Zainudin Amali.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai Rapat Panja
mengungkapkan, penundaan pengesahan RUU Pertanahan ini karena masih
banyak aspirasi publik yang belum terserap. Sofyan menuturkan,
Pemerintah dan DPR RI selalu terbuka untuk menampung aspirasi rakyat
dalam hal pengakuan tanah ulayat.
“Pemerintah dan DPR tidak anti masyarakat ulayat. Justru, kami
meminta hak ulayat dipetakan agar dapat kami lindungi. Presiden
menyarankan, mengingat masih banyaknya aspirasi masyarakat yang harus
didengar kembali, maka Presiden melalui ATR/BPN meminta Parlemen untuk
menunda pengesahan RUU Pertanahan,” ujar Sofjan.
