![]() |
| Mantan Menpora, Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dana hibah KONI. |
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora), Imam Nahrawi, memenuhi panggilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019). Ia akan menjalani
pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap dana hibah untuk KONI.
Mengenakan jaket bermotif batik warna oranye, Imam tiba di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul
10.00. Tampak sejumlah pengawal turut mendampinginya.
“Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini karena
setiap manusia pasti menghadapi takdir,” kata Imam, saat melangkahkan
kakinya masuk ke Gedung KPK, sekaligus menanggapi beberapa pertanyaan
sejumlah wartawan yang mencegatnya.
“Demi Allah demi rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah,” imbuhnya.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengakui, Imam memang dipanggil
untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari
Kemenpora ke KONI. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka.
“Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri.
Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Umum, ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat korupsi dalam kasus
dana hibah untuk KONI. Imam diduga menerima komisi sebesar Rp26,5
miliar.
