JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau
kendaraan ramah lingkungan saat menuju tempat kerja setiap Jumat. Hal
tersebut guna mendukung perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta, Andono Warih. Menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan
contoh kepada masyarakat agar mulai menggunakan trasportasi umum saat
beraktifitas termasuk mengendarai sepeda sehingga mengurangi potensi
pencemaran udara.
Ditambahkan Andono, untuk mewujudkan perbaikan kualitas udara di
Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Kebijakan tersebut juga
merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Kualitas Udara.
“Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” ucap Andono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Aturan itu berlaku wajib untuk seluruh jajarannya yang dituangkan
dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126
Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah
Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI
Jakarta.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 23 September 2019 dan
berlaku efektif hari ini. Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
(PJLP) telah mulai menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov
bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya,” tandas Andono.
