Iklan

DLH DKI Jakarta Wajibkan Pegawai Gunakan Tranportasi Umum Atau Sepeda Setiap Jumat

Jumat, 27 September 2019, September 27, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:54Z
 
Sejumlah sepeda dan transportasi ramah lingkungan milik pegawai DLH DKI Jakarta. (Istimewa)
JAKARTA –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan saat menuju tempat kerja setiap Jumat. Hal tersebut guna mendukung perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar mulai menggunakan trasportasi umum saat beraktifitas termasuk mengendarai sepeda sehingga mengurangi potensi pencemaran udara.
Ditambahkan Andono, untuk mewujudkan perbaikan kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” ucap Andono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Aturan itu berlaku wajib untuk seluruh jajarannya yang dituangkan dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 23 September 2019 dan berlaku efektif hari ini. Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah mulai menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya,” tandas Andono.
Komentar

Tampilkan

  • DLH DKI Jakarta Wajibkan Pegawai Gunakan Tranportasi Umum Atau Sepeda Setiap Jumat
  • 0

Terkini

Topik Populer