Iklan

Kahmi Banten Soroti Sejumlah Masalah Demo

Sabtu, 28 September 2019, September 28, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:09Z

SERANG-Kahmi Banten menyoroti persoalan aksi yang menuntut penghapusan sejumlah rencana revisi undang-undang. Salah satunya mengenai undang-undang KPK.
Koordinator Prasedium H. Udin Saparudin mengatakan, unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah dalam memprotes sejumlah rancangan undang-undang merupakan kegagalan pemerintah dalam membangun komunikasi dan partisipasi publik.
“Namun, aspirasi publik seakan tak didengar. Pemerintah merasa sebagai pihak paling benar dan tak memperdulikan masukan dari publik serta terkesan memaksakan kehendak agar dua rancangan undang-undang, yakni revisi UU Komisi Pemberantasan korupsi dan rancangan KUHP harus segera disahkan,” ujar Udin, Jumat (27/9/2019).
Padahal menurut Udin, rancangan KUHP dinilai banyak mengekang kebebasan masyarakat sipil dan terlalu jauh mencampuri urusan privat.
“Sementara revisi UU KPK dinilai justru malah akan membangkitkan kembali budaya korupsi yang selam a ini menjadi musuh nomor satu bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain dari pada itu menurut Udin, revisi Undang – Undang KPK justru akan meringankan koruptor, membuka intevensi Negara dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi  serta melemahkan eksistensi KPK yang selama ini dinilai sudah cukup kuat.
“Itulah persepsi yang berkembang di kalangan mahasiswa. Persepsi ini pula yang kemudian mendorong puluhan ribu mahasiswa di sejumlah daerah di Tanah Air yang selama ini sempat tidur panjang melakukan aksi turun ke jalan memprotes disahkannya dua rancangan UU tersebut. Tanpa ada komando, mahasiswa serentak menolak  sikap pemerintah yang abai dalam membangun partisipasi publik dan merasa paling benar sendiri. Pada titik inilah mahasiswa dipersatukan,” ujarnya.
Namun lanjutnya, sikap pemerintah terlalu over acting dalam merespon dinamika mahasiswa yang menuntut dua rancangan undang-undang tersebut dibatalkan.
“Mendengarkan aspirasi publik adalah amanat konstitusi yang mesti dijalankan oleh pemerintah. Bukan justru pemerintah malah mengedepankan keamanan dan bersikap represif terhadap aksi-aksi mahasiswa. Dalam banyak kasus penanganan aksi-aksi demontrasi pemerintah selalu mengedepankan budaya kekerasan tanpa penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Pemerintah gagal dalam membangun dialog dengan mahasiswa dan warga sipil. Penanganan aksi demonstrasi mahasiswa oleh aparat keamana telah memakan korban 2 mahasiswa meninggal dunia, 50 hilang dan ratusan korban luka-luka,” ujarnya.
Mencermati kondisi tersebut, MW Kahmi Banten menyampaikan sikap dan keprihatinan. (Lb/Red)
Berikut Tuntutan MW KAHMI Banten
1. Menuntut kepada Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertanggung jawab atas tewasnya 2 mahasiswa dalam aksi menolak disahkannya rancanagn KUHP dan revisi UU-KPK.
2. Menuntut kepada Presiden agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen guna mengungkap fakta  atas tewasnya M. Yusuf Kardawi dan Randi, Mahasiswa Halu Oleo, Kendari,  serta  hilangnya 50 mahasiswa;
3. Menuntut agar menghentikan pendekatan represif dalam penanganan aksi-aksii penyampaian aspirasi pendapat yang berseberangan dengan pemerintah;
4. Mendorong Presiden agar mengevaluasi pendekatan represif dengan mengedepankan perbedaan pendapat dapat dieselesaikan dengan dialog dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik guna membangun pemahaman bersama dalam membangun demokrasi.
5. Aksi mahasiswa sbg bentuk kebebasan mimbar akademik dan hak berdemokrasi merupakan hak yg dijamin oleh undang-undang.
6. Tindakan represif yg dilakukan oleh pihak aparat kepolisian sangat disayangkan selama mahasiswa melakukan aksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Menyayangkan aksi mahasiswa yg menimbulkan kerusakan dan kekerasan sehingga memancing pihak aparat melakukan tindakan represif.
8. Menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan dan kejayaan NKRI.
Komentar

Tampilkan

  • Kahmi Banten Soroti Sejumlah Masalah Demo
  • 0

Terkini

Topik Populer