SERANG-Kahmi Banten menyoroti persoalan aksi yang menuntut penghapusan sejumlah rencana revisi undang-undang. Salah satunya mengenai undang-undang KPK.
Koordinator Prasedium H. Udin Saparudin
mengatakan, unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah dalam memprotes
sejumlah rancangan undang-undang merupakan kegagalan pemerintah dalam
membangun komunikasi dan partisipasi publik.
“Namun, aspirasi publik seakan tak
didengar. Pemerintah merasa sebagai pihak paling benar dan tak
memperdulikan masukan dari publik serta terkesan memaksakan kehendak
agar dua rancangan undang-undang, yakni revisi UU Komisi Pemberantasan
korupsi dan rancangan KUHP harus segera disahkan,” ujar Udin, Jumat
(27/9/2019).
Padahal menurut Udin, rancangan KUHP
dinilai banyak mengekang kebebasan masyarakat sipil dan terlalu jauh
mencampuri urusan privat.
“Sementara revisi UU KPK dinilai justru
malah akan membangkitkan kembali budaya korupsi yang selam a ini menjadi
musuh nomor satu bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain dari pada itu menurut Udin,
revisi Undang – Undang KPK justru akan meringankan koruptor, membuka
intevensi Negara dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi serta
melemahkan eksistensi KPK yang selama ini dinilai sudah cukup kuat.
“Itulah persepsi yang berkembang di
kalangan mahasiswa. Persepsi ini pula yang kemudian mendorong puluhan
ribu mahasiswa di sejumlah daerah di Tanah Air yang selama ini sempat
tidur panjang melakukan aksi turun ke jalan memprotes disahkannya dua
rancangan UU tersebut. Tanpa ada komando, mahasiswa serentak menolak
sikap pemerintah yang abai dalam membangun partisipasi publik dan merasa
paling benar sendiri. Pada titik inilah mahasiswa dipersatukan,”
ujarnya.
Namun lanjutnya, sikap pemerintah
terlalu over acting dalam merespon dinamika mahasiswa yang menuntut dua
rancangan undang-undang tersebut dibatalkan.
“Mendengarkan aspirasi publik adalah
amanat konstitusi yang mesti dijalankan oleh pemerintah. Bukan justru
pemerintah malah mengedepankan keamanan dan bersikap represif terhadap
aksi-aksi mahasiswa. Dalam banyak kasus penanganan aksi-aksi demontrasi
pemerintah selalu mengedepankan budaya kekerasan tanpa penghormatan
terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Pemerintah gagal dalam membangun
dialog dengan mahasiswa dan warga sipil. Penanganan aksi demonstrasi
mahasiswa oleh aparat keamana telah memakan korban 2 mahasiswa meninggal
dunia, 50 hilang dan ratusan korban luka-luka,” ujarnya.
Mencermati kondisi tersebut, MW Kahmi Banten menyampaikan sikap dan keprihatinan. (Lb/Red)
Berikut Tuntutan MW KAHMI Banten
1. Menuntut kepada Presiden dan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia untuk bertanggung jawab atas tewasnya 2
mahasiswa dalam aksi menolak disahkannya rancanagn KUHP dan revisi
UU-KPK.
2. Menuntut kepada Presiden agar segera
membentuk Tim Pencari Fakta Independen guna mengungkap fakta atas
tewasnya M. Yusuf Kardawi dan Randi, Mahasiswa Halu Oleo, Kendari,
serta hilangnya 50 mahasiswa;
3. Menuntut agar menghentikan pendekatan
represif dalam penanganan aksi-aksii penyampaian aspirasi pendapat yang
berseberangan dengan pemerintah;
4. Mendorong Presiden agar mengevaluasi
pendekatan represif dengan mengedepankan perbedaan pendapat dapat
dieselesaikan dengan dialog dan membuka seluas-luasnya partisipasi
publik guna membangun pemahaman bersama dalam membangun demokrasi.
5. Aksi mahasiswa sbg bentuk kebebasan mimbar akademik dan hak berdemokrasi merupakan hak yg dijamin oleh undang-undang.
6. Tindakan represif yg dilakukan oleh
pihak aparat kepolisian sangat disayangkan selama mahasiswa melakukan
aksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Menyayangkan aksi mahasiswa yg
menimbulkan kerusakan dan kekerasan sehingga memancing pihak aparat
melakukan tindakan represif.
8. Menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan dan kejayaan NKRI.
