![]() |
| Fahri Hamzah. |
JAKARTA-Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.
"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya
dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri di pada wartawan, Minggu
(8/9).
Fahri menjelaskan, salam sistem demokrasi semua lembaga harus
memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang
terlalu kuat harus dilemahkan.
"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan
yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang
terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ungkapnya.
Tambahnya, revisi UU KPK juga sama seperti amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 yang merampas kewenangan presiden. Karena itu, dia menilai
tidak akan ada masalah dari revisi UU KPK.
"Dulu waktu kita amandemen UUD 45 sampai empat kali, pikirannya dan
tujuannya untuk melemahkan presiden. Dalam amandemen UUD 45 itu
kekuasaan presiden dirampas," ucapnya.
Kendati demikian, Fahri menilai revisi UU KPK ini sama sekali tidak
melemahkan lembaga antirasuah. Revisi itu, hanya untuk mengatur
pengawasan KPK.
"Tapi setahu saya engga ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari kesalahan," tandasnya
